Legalitas Kemenkumham RI

Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0004253

Forum Komunikasi Warga Kalibata City resmi disahkan sebagai wadah advokasi, edukasi, dan komunikasi independen bagi seluruh penghuni lintas tower.

2026

Tahun Pengesahan Resmi

100%

Independen Tanpa Sekat

Lintas

Perwakilan Seluruh Tower

Latar Belakang

Dari diskusi hangat antar-tetangga hingga badan hukum sah

FKWK lahir dari kesadaran bersama para pemilik dan penyewa unit Kalibata City akan pentingnya ruang komunikasi yang terbuka dan konstruktif. Berawal dari pertemuan warga di berbagai tower, forum ini bertransformasi menjadi wadah resmi yang mengawal hak-hak dasar penghuni.

Pengesahan dari Kementerian Hukum RI memberikan landasan kuat bagi FKWK untuk menjalankan fungsi mediasi, advokasi, serta pengawasan independen demi terciptanya tata kelola hunian yang adil dan berintegritas.

Nilai Organisasi

Tiga pilar utama perjuangan warga

Landasan kerja FKWK berakar pada komitmen moral dan kepatuhan hukum untuk kepentingan bersama.

Pilar 01
Pilar 02
Pilar 03

Transparansi Pengelolaan

Kredibilitas Kepengurusan

Integritas Komunitas

Mendorong keterbukaan informasi dan pelaporan keuangan yang akuntabel dalam setiap aspek pengelolaan lingkungan apartemen.

Dikelola secara swadaya oleh perwakilan warga yang kompeten, jujur, dan murni mendedikasikan diri untuk kepentingan hunian.

Menjunjung tinggi keharmonisan sosial lintas tower tanpa memihak kepentingan sempit atau kelompok tertentu.

Transparansi dimulai dari keterbukaan dokumen

Baca rincian program kerja, susunan pengurus lengkap, serta landasan hukum pembentukan FKWK Kalibata City.